Pelayanan
![]() | ||||
SETIAP PELAYANAN PENGURUSAN HARUS MELAMPIRKAN :
1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
2. NOMOR INDUK KELUARGA (NIK)
3. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN
2011
|
![]() |
HARUS MELAMPIRKAN :
1. Nomor Induk Keluarga (NIK)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Jika pindahan dari daerah lain,
melampirkan Keterangan Pindah dari daerah lama
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun
2011
|
![]() |
a. Untuk Laki - Laki 1. Kartu Keluarga (KK) 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Akta Kelahiran 4. Jika Duda : - Mati : melampirkan keterangan kematian istri - Cerai : melampirkan keterangan akta cerai 5. Foto 2 x 3 berwarna sebanyak 6 lembar 6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011 b. Untuk Perempuan 1. Pengantar Nikah dari Laki - Laki 2. Kartu Keluarga (KK) 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 4. Akta Kelahiran 5. Jika Janda : - Mati : melampirkan keterangan kematian suami - Cerai : melampirkan keterangan akta cerai 6. Foto 2 x 3 berwarna sebanyak 6 lembar 7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011 |
![]() |
HARUS MELAMPIRKAN :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011 3. Sertifikat Tanah atau Akta Jual Beli 4. Jika tidak memiliki keduanya, melampirkan keterangan Asal Usul Tanah
5. Menandatangani Surat Pernyataan dari Kelurahan
PENGANTAR AKTA KELAHIRAN
1. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
3. Foto Copy Buku Nikah orang tua
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011
PENGANTAR KETERANGAN PINDAH
1. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Induk Keluarga (NIK)
4. Alamat Tujuan Pindah selengkapnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar