Standar Oprasional Pelayanan

Pelayanan


SETIAP PELAYANAN PENGURUSAN 
HARUS MELAMPIRKAN :

1. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
2. NOMOR INDUK KELUARGA (NIK)
3. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) TAHUN  
     2011







HARUS MELAMPIRKAN :


1. Nomor Induk Keluarga (NIK)
2. Kartu Keluarga Lama jika ada
3. Jika pindahan dari daerah lain, 
     melampirkan Keterangan Pindah dari 
     daerah lama
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 
     2011


































HARUS MELAMPIRKAN :


1. Nomor Induk Keluarga (NIK)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Jika pindahan dari daerah lain, 
     melampirkan Keterangan Pindah dari 
     daerah lama
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 
     2011


a. Untuk Laki - Laki


1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Akta Kelahiran

4. Jika Duda :
     - Mati  : melampirkan keterangan kematian istri
     - Cerai : melampirkan keterangan akta cerai
5. Foto 2 x 3 berwarna sebanyak 6 lembar

6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 

     2011


b. Untuk Perempuan


 1. Pengantar Nikah dari Laki - Laki
 2. Kartu Keluarga (KK)

 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 4. Akta Kelahiran

 5. Jika Janda :

     - Mati  : melampirkan keterangan kematian suami

     - Cerai : melampirkan keterangan akta cerai
 6. Foto 2 x 3 berwarna sebanyak 6 lembar

 7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 

     2011

HARUS MELAMPIRKAN :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011
3. Sertifikat Tanah atau Akta Jual Beli
4. Jika tidak memiliki keduanya, melampirkan keterangan Asal Usul Tanah
5. Menandatangani Surat Pernyataan dari Kelurahan


PENGANTAR AKTA KELAHIRAN

1. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
3. Foto Copy Buku Nikah orang tua
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2011


PENGANTAR KETERANGAN PINDAH

1. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Induk Keluarga (NIK)
4. Alamat Tujuan Pindah selengkapnya




Tidak ada komentar:

Posting Komentar