TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN
L U R A H
1.
Tugas Pokok
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang mempunyai
tugas memimpin kelurahan dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan
kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan,
pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban,
pelayanan masyarakat serta pembinaan secretariat Kelurahan.
2. Fungsi
a. Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan dan
pemberdayaan masyarakat
b. Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum
c. Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan
peraturan perundang-undangan
d. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum
e. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
lingkungan
f.
Pembinaan dan
pelaksanaan kesekretariatan Kelurahan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
melalui Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Uraian Tugas
a. Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
program dan kegiatan di bidang pemerintahan
b. Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
program dan kegiatan di bidang
ketentraman dan ketertiban
c. Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
program dan kegiatan di bidang
pembangunan
d. Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan
program dan kegiatan di bidang
perekonomian dan kesejahteraan rakyat
e. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya
f.
Membina dan
mengarahkan Sekretaris Kelurahan dan para Kepala Seksi dalam melaksanakan
tugasnya
g. Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan
rumah tangga, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan peralatan (asset), dan
keuangan Kelurahan
h. Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan
peningkatan kualitas pegawai dalam lingkup Kelurahan
i.
Menyelenggarakan
koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait
j.
Menilai prestasi
kerja Sekretaris Kelurahan dan para Kepala Seksi dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karier
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
l.
Dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.
S E K R E T A R I A T
1.
Tugas Pokok
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris
kelurahan, mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan
di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, keuangan,
serta memberikan pelayanan teknis dan administratife kepada semua unsure dalam
lingkup Kelurahan .
2. Fungsi
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang umum,
kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan
b. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di
bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan,
serta keuangan
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang umum,
kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan serta kuangan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Uraian Tugas
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Sekretariat
Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan surat menyurat untuk kepentingan dinas
c. Menerima, meneliti, mengagenda, dan mendistribusikan
surat-surat masuk dan surat keluar
d. Mengelola urusan rumah tangga
e. Mengelola urusan administrasi keuangan
f.
Mengelola urusan
administrasi kepegawaian
g. Mengelola urusan administrasi perlengkapan dan
peralatan
h. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan
program / kegiatan
i.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Lurah
j.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah
SEKSI PEMERINTAHAN
1.
Tugas Pokok
Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi
mempunyai tugas membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan
tugas di bidang pemerintahan.
2. Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
pemerintahan
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang
pemerintahan
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Uraian Tugas
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi
Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan
c. Menyelenggarakan lomba atau penilaian tingkat
Kelurahan
d. Menyelenggarakan kerja sama antar Desa / Kelurahan
e. Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan
catatan sipil dalam wilayah kerjanya
f.
Menyelenggarakan
koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait
g. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum
dilaksanakan
h. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan
i.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
j.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah
SEKSI PEMBANGUNAN
1.
Tugas Pokok
Seksi pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi
mempunyai tugas membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan
melaksanakan tugas di bidang pembangunan.
2. Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
pembangunan
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang
pembangunan
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Uraian tugas
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi
Pembangunan Masyarakat Desa / Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan
pembangunan di wilayah kerjanya
c. Melaksanakan dan memfasilitasi pemungutan atas pajak
dan retribusi daerah di wilayah kerjanya
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya
masyarakat
e. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan usahan
perekonomian di wilayah kerjanya
f.
Melaksanakan
kegiatan di bidang pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu sesuai dengan
kewenangannya
g. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit
kerja terkait
h. Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum
dilaksanakan
i.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan
j.
Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan kewenangannya dan bidang tugas yang diberikan oleh
Lurah
k. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Lurah
SEKSI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
1.
Tugas Pokok
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin
oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu lurah dalam membina,
mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang perekonomian dan
kesejahteraan rakyat.
2. Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian
dan kesejahteraan rakyat
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang perekonomian
dan kesejahteraan rakyat
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian
dan kesejahteraan rakyat
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Uraian tugas
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Perekonomian
dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program
pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranaan
wanita
c. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program
kesehatan masyarakat
d. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan sarana
pendidikan dan pelayanan kesehatan
e. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit
kerja terkait
f.
Memantau,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk
mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaksanakan
g. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat
h. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan
bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
1.
Tugas Pokok
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang
kepala seksi mempunyai tugas membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan
dan melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban.
2. Fungsi
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang
ketentraman dan ketertiban
b. Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang
ketentraman dan ketertiban
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman
dan ketertiban
d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
sesuai dengan tugas dan fungsinya
3. Uraian tugas
a. Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Ketenraman
dan Ketertiban sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban,
ideologi dan kesatuan bangsa, serta kemasyarakatan
c. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan dan perlindungan
masyarakat di wilayah kerjanya
d. Menyelanggarakan fasilitasi pembinaan dan perlindungan
masyarakat di wilayah kerjanya
e. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit
kerja terkait
f.
Memantau,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk
mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaksanakan
g. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil
pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban
h. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan
bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
i.
Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar