Tupoksi

 TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN


 
L U R A H
1.        Tugas Pokok
Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang mempunyai tugas memimpin kelurahan dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat, ketentraman dan ketertiban, pelayanan masyarakat serta pembinaan secretariat Kelurahan.
2.       Fungsi
a.       Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat
b.      Pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
c.       Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
d.      Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
e.       Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan
f.        Pembinaan dan pelaksanaan kesekretariatan Kelurahan
g.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati melalui Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
3.       Uraian Tugas
a.       Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang pemerintahan
b.      Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program  dan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban
c.       Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program  dan kegiatan di bidang pembangunan
d.      Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program  dan kegiatan di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat
e.       Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
f.        Membina dan mengarahkan Sekretaris Kelurahan dan para Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya
g.       Melakukan pembinaan dan pengendalian atas pengelolaan rumah tangga, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan peralatan (asset), dan keuangan Kelurahan
h.      Melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan kualitas pegawai dalam lingkup Kelurahan
i.         Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait
j.         Menilai prestasi kerja Sekretaris Kelurahan dan para Kepala Seksi dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
l.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat.


S E K R E T A R I A T

1.        Tugas Pokok
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris kelurahan, mempunyai tugas membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, keuangan, serta memberikan pelayanan teknis dan administratife kepada semua unsure dalam lingkup Kelurahan .
2.       Fungsi
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan
b.      Pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan, serta keuangan
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang umum, kepegawaian, perlengkapan dan asset, perencanaan dan pelaporan serta kuangan
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
3.       Uraian Tugas
a.       Menyusun rencana program dan kegiatan Sekretariat Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Melaksanakan surat menyurat untuk kepentingan dinas
c.       Menerima, meneliti, mengagenda, dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat keluar
d.      Mengelola urusan rumah tangga
e.       Mengelola urusan administrasi keuangan
f.        Mengelola urusan administrasi kepegawaian
g.       Mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan
h.      Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program / kegiatan
i.         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
j.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah











SEKSI PEMERINTAHAN

1.        Tugas Pokok
Seksi pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang pemerintahan.
2.       Fungsi
a.       Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan
b.      Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
3.       Uraian Tugas
a.       Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan
c.       Menyelenggarakan lomba atau penilaian tingkat Kelurahan
d.      Menyelenggarakan kerja sama antar Desa / Kelurahan
e.       Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam wilayah kerjanya
f.        Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait
g.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaksanakan
h.      Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pemerintahan
i.         Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
j.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah












SEKSI PEMBANGUNAN

1.        Tugas Pokok
Seksi pembangunan dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang pembangunan.
2.       Fungsi
a.       Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan
b.      Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang pembangunan
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
3.       Uraian tugas
a.       Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Pembangunan Masyarakat Desa / Kelurahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan di wilayah kerjanya
c.       Melaksanakan dan memfasilitasi pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di wilayah kerjanya
d.      Mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat
e.       Melaksanakan pembinaan dan pengembangan usahan perekonomian di wilayah kerjanya
f.        Melaksanakan kegiatan di bidang pemberian rekomendasi dan perijinan tertentu sesuai dengan kewenangannya
g.       Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait
h.      Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaksanakan
i.         Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan
j.         Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangannya dan bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
k.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah







SEKSI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

1.        Tugas Pokok
Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
2.       Fungsi
a.       Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat
b.      Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
3.       Uraian tugas
a.       Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranaan wanita
c.       Melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan program kesehatan masyarakat
d.      Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan
e.       Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait
f.        Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaksanakan
g.       Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Rakyat
h.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
i.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah











SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

1.        Tugas Pokok
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi mempunyai tugas membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban.
2.       Fungsi
a.       Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban
b.      Pemberian dukungan atas pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban
c.       Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban
d.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya
3.       Uraian tugas
a.       Menyusun rencana program dan kegiatan Seksi Ketenraman dan Ketertiban sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi dan kesatuan bangsa, serta kemasyarakatan
c.       Melaksanakan koordinasi dan pembinaan dan perlindungan masyarakat di wilayah kerjanya
d.      Menyelanggarakan fasilitasi pembinaan dan perlindungan masyarakat di wilayah kerjanya
e.       Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait
f.        Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas – tugas yang telah dan belum dilaksanakan
g.       Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban
h.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Lurah
i.         Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Lurah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar